Skip to main content
Foto: Rangga Prasetya Aji Widodo/ Project Arek
Reportase
Kisah Komar, Dua Kali Diburu Negara
Barangkali negara ini memahami kritik sebagai ancaman, sementara amarah dan kekecewaan dianggap sebagai tindakan melawan penguasa. Bagi rezim, suara-suara tersebut terdengar seperti nada sumbang yang harus segera dilenyapkan. Kalau bisa, buru dan penjarakan dua kali sampai kapok.

PETUGAS berkemeja putih itu mengiringi Muhammad Ainun Komarullah alias Komar memasuki Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Waktu telah beranjak sore, 16 April 2026, sebab sidang sempat mundur. Tak tanggung-tanggung, 5 jam lebih lamanya. Jam yang molor seakan menjadi hal lumrah di tempat ini.

‎Pemuda 23 tahun itu berjalan lesu, duduk di bangku panjang berkelir cokelat menghadap majelis hakim. Ia lelah fisik dan mental. Di belakang Komar, hadirin sidang mulai memenuhi kursi-kursi yang tak bertuan sambil memasang tampang tak kalah letih. Suasana ruangan senyap mendadak. Bibir majelis hakim mulai berkomat-kamit membuka sidang.

‎Di tepi kiri ruangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati duduk sambil membolak-balik lembar dakwaan. Perempuan itu berhenti di salah satu halaman, melototi teks, dan mulai merapalkan isinya, yang dibuka dengan pembacaan kronologi berisi delik-delik yang dituduhkan kepada Komar.

Komar saat di Pengadilan Negeri Surabaya, 16 April 2026. Pemuda kelahiran Jombang itu dua kali berhadapan dengan pengadilan. Ia diburu negara untuk kasus yang sama, dituduh menghasut dan menyebarkan berita bohong hingga memicu kerusuhan Agustus 2025. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

Kata JPU Dilla, ini bermula pada Februari 2024 saat Komar mengenal Andi Ashabul alias Abul melalui media sosial. Keduanya rutin berkomunikasi hingga Mei 2024, terdakwa menerima tawaran untuk mengelola akun Instagram @blackbloczone. JPU Dilla menyebut, akun itu difungsikan untuk menyebarkan konten kritik keras terhadap kebijakan pemerintah.

BACA JUGA : Negara tak Berhenti Berburu Gen Z

Puncaknya pada Jumat, 29 Agustus 2025, pukul 00.30 WIB, Komar mengunggah ulang selebaran digital atau pamflet dari akun lain yang berisi seruan aksi. Perempuan berkacamata itu melanjutkan, unggahan Komar menampilkan gambar mobil baracuda yang dibubuhkan caption tertentu.

Surabaya, siapkan amunisi logistik. Kita perang melawan negara korup, otoriter, dan fasis," kata JPU Dilla membacakan lembar dakwaan.

Hadirin seisi ruangan diam menyimak kata-katanya yang terdengar nyaring seantero sudut. Unggahan itu, menurut jaksa penuntut umum, menyebar setelah dibagikan ulang beberapa saksi ke berbagai grup WhatsApp, termasuk grup anggota perguruan silat.

JPU Dilla menilai, akibat dari unggahan itulah aksi yang berlangsung di Gedung Grahadi berakhir ricuh, yang menyebabkan kerugian materiil atau immateriil bagi negara.

Atas itu, JPU Dilla menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Komar didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 243 dan Pasal 246 huruf b KUHP terkait penyebaran berita bohong dan penghasutan yang menimbulkan kerusuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Komar dengan pasal Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 243 dan Pasal 246 huruf b KUHP terkait penyebaran berita bohong dan penghasutan yang menimbulkan kerusuhan. Pasal utama dalam dakwaan ini sebenarnya sudah pernah menjeratnya di Pengadilan Negeri Bandung. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

 

JPU Dilla selesai membacakan dakwaan. Majelis hakim melempar tanya kepada pendamping hukum Komar yang keberatan terhadap dakwaan dan mengajukan eksepsi di minggu berikutnya. Palu majelis hakim diketok dan sidang ditutup.

Yang dibacakan jaksa penutut umum, bukanlah hal baru bagi Komar. Ia bahkan sudah menjalani hukuman. Sebenarnya, Komar sempat ditangkap anggota Polda Jawa Barat pada awal September 2025 atas dugaan penghasutan terkait kerusuhan di depan DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025.

BACA JUGA : #SENI | Puncak Kemaran kasih Ibu Kepada Negara

Kasus bermula dari unjuk rasa ricuh di depan Gedung DPRD Jawa Barat pada 29 Agustus 2025, yang menurut pemerintah dipicu flyer dari akun Instagram @blackbloczone milik Komar. Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber menangkap Komar di rumahnya di Jombang pada 4 atau 5 September 2025, bersama dua tersangka lain.

Komar ditahan dan diproses di Polda Jawa Barat atas tuduhan penghasutan via media sosial, kemudian disidangkan di PN Bandung. Majelis hakim memvonis 6 bulan penjara pada 12 Desember 2025, sehingga ia bebas murni pada 9 Maret 2026 dari Rutan Kebon Waru Bandung.

Tepat saat bebas, Komar dijemput paksa oleh Polrestabes Surabaya atas kasus serupa di Grahadi Surabaya, dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjung Perak pada 10 Maret 2026. Kuasa hukum dari LBH Bandung menyatakan Komar sudah diperiksa terkait konten soal Surabaya sejak September-Oktober 2025, tapi ditangkap ulang setelah bebas.

Dihukum Dalam Kasus dan Bukti Sama

Di luar ruangan sidang, kuasa hukum Komar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Fahmi Ardiyanto menyatakan, keberatan atas dakwaan yang diajukan JPU Dilla. Pihaknya menilai ada pelanggaran prinsip hukum mendasar dalam perkara ini, yakni pengulangan tuntutan atas kasus yang sudah pernah diputus oleh pengadilan sebelumnya.

Fahmi menegaskan, bukti-bukti berupa unggahan media sosial yang dipermasalahkan jaksa saat ini sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, materi tersebut sudah pernah diuji dan diputus di wilayah hukum yang berbeda, bahkan Komar sudah menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Postingan yang dimaksudkan oleh Jaksa Penuntut Umum itu juga pernah ditampilkan di PN Bandung. Perlu diketahui bahwa klien kami, Komar, sudah pernah diadili dan dijatuhi hukuman di PN Bandung," ujar Fahmi.

Dasar keberatan utama yang akan diajukan oleh tim penasihat hukum adalah asas ne bis in idem, yang melarang seseorang diadili dua kali atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Fahmi memandang jaksa memaksakan perkara ini dengan menggunakan bukti yang identik dengan kasus terdahulu.

Kuasa hukum Komar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Fahmi Ardiyanto menilai kasus ini menabrak asas ne bis in idem, yang melarang seseorang diadili dua kali atas perbuatan yang sama. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

"Jadi, tidak seharusnya seorang terdakwa yang sudah diadili di suatu muka persidangan, diadili kembali dengan perkara yang sama dan dengan bukti-bukti yang sama. Itu yang akan menjadi salah satu keberatan kami, dan kami menganggap perkara ini seharusnya sudah dinyatakan ne bis in idem," tegas Fahmi.

Meski fokus pada pembelaan terkait pengulangan kasus, LBH Surabaya juga tengah membedah struktur surat dakwaan yang baru saja mereka terima. Fahmi menyebutkan, dakwaan kali ini mencakup banyak tindakan yang dituduhkan kepada Komar, terutama terkait aktivitas mengunggah (upload) ulang beberapa konten di media sosial.

"Karena memang ada banyak perbuatan yang dituduhkan kepada Komar. Jadi, bukan hanya satu postingan saja yang diunggah ulang, tetapi ada beberapa. Kami akan meneliti terlebih dahulu apakah surat dakwaan jaksa itu sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," tambahnya.

Satu hal yang menarik dalam persidangan ini adalah adanya penyesuaian pasal-pasal tuntutan akibat diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Fahmi menjelaskan, meskipun substansi tuduhannya tetap sama dengan kasus di Bandung, jaksa melakukan penyesuaian pasal yang berimbas pada ringannya ancaman hukuman.

BACA JUGA : Tahlil 100 Hari Alfarisi dan Abainya Negara

Penerapan ini merujuk pada asas lex favor reo, di mana jika terjadi perubahan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka digunakan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa.

"Tujuannya sama persis, hanya ada penyesuaian pasal karena ada KUHP baru. Berlaku asas lex favor reo, yaitu digunakan yang paling meringankan, termasuk juga penghilangan denda-denda dan lain sebagainya. Di KUHP lama itu ada yang ancamannya 6 tahun, dan ini turun menjadi 4 tahun," ungkapnya.

Dengan berbagai kejanggalan hukum yang ditemukan, LBH Surabaya berkomitmen terus mengawal kasus ini melalui nota keberatan atau eksepsi minggu depan. Mereka berharap majelis hakim dapat melihat, proses hukum terhadap Komar saat ini telah mencederai kepastian hukum dan hak asasi terdakwa yang seharusnya tidak lagi dibebani oleh kasus yang sudah selesai di masa lalu.

Tak Ada Buku Selain Yasin

Beberapa waktu sebelum sidang dimulai, saya mewawancarai Komar yang sedang duduk di bangku pengunjung menunggu namanya dipanggil. Ia membeberkan kisahnya di balik jeruji besi, mulai dari penurunan berat badan, praktik pungutan liar (pungli), hingga minimnya akses terhadap literasi.

Masa-masa ini, Komar masih berada di ruang karantina untuk menjalani pengenalan lingkungan atau penaling yang diperkirakan berlangsung selama dua bulan. Namun, masa awal penahanannya ini dilalui dengan kondisi fisik yang menurun drastis.

"Saya jarang makan, dan berat badan saya menurun drastis semenjak ditahan di Bandung, kurang lebih turun 25 kilogram," ungkapnya.

Kualitas makanan di dalam tahanan pun jauh dari kata layak. Ia menceritakan, lauk yang diterimanya sering kali hanya berupa potongan kecil tempe atau sisa bagian ikan yang tidak utuh.

Lauk makannya paling seperti ikan mujair, itu pun hanya separuh dan cuma bagian kepalanya saja. Terkadang diberi buah salak, tapi sering kali buahnya sudah busuk," tambahnya.

Meskipun tidak mengalami penyiksaan fisik secara langsung atau intimidasi dari petugas, tekanan hidup di dalam sel diperberat oleh kepadatan hunian, di mana satu kamar bisa diisi hingga 27 orang.

Komar juga menyoroti maraknya praktik pungli di dalam lingkungan tahanan. Menurut pengakuannya, para tahanan harus mengeluarkan sejumlah uang untuk kebutuhan dasar yang seharusnya menjadi fasilitas standar.

Komar bersama sejumlah aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang hadir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan dukungan dan solidaritas. (Rangga Prasetya Aji Widodo/Project Arek)

"Ada pungli untuk uang kamar dan air. Untuk air saja, kadang kita harus membeli dengan harga Rp25.000. Bahkan ketika ada kunjungan, ada biaya tambahan seperti uang kunci atau uang rompi saat kembali ke sel," bebernya.

Dibandingkan dengan pengalamannya saat ditahan di Bandung, Komar merasa masa penahanan di Surabaya jauh lebih berat, terutama karena biaya hidup di dalam penjara yang lebih mahal dan masa karantina yang dianggapnya terlalu lama. Selama satu bulan terakhir, ia juga mengaku terisolasi dari akses informasi dan bacaan.

"Tidak ada bacaan buku sama sekali. Selama satu bulan ini saya tidak membaca apa pun kecuali buku Yasin," ujarnya. Secara hukum, Komar menjelaskan, kasus yang menjeratnya saat ini memiliki kemiripan dengan perkara sebelumnya di Bandung, yakni terkait Pasal 45A ayat 2. Namun, kali ini ia mendapatkan tambahan jeratan pasal baru.

"Pasalnya sama, cuma yang membedakan untuk perkara saat ini saya ditambah pasal menyebarkan berita bohong atau hoaks serta pasal baru dari KUHP yang baru," jelas Komar.

Di tengah segala keterbatasan tersebut, Komar tetap menaruh harapan besar untuk segera menghirup udara bebas. Ia juga menitipkan pesan bagi rekan-rekan seperjuangannya yang masih berada di luar sana agar tetap bertahan dan melakukan evaluasi gerakan.

Tetap bertahan. Mundur itu bukan berarti kita kalah, karena kita memang harus menyusun ulang banyak hal yang perlu dievaluasi," pungkasnya.

Usainya, seorang petugas berkemeja putih datang dan meminta kami, para jurnalis dan kawan-kawan solidaritas Komar, untuk menjauhi area tempat duduk Komar karena dianggap memicu kegaduhan.